![]() |
| Halson Nainggolan-Pj.Sekda Lebak |
LEBAK, titikfakta.com – Penerapan jam masuk kerja pukul 06.30 WIB bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak pada hari pertama Ramadan 1447 Hijriah mencatat tingkat kehadiran sebesar 80 persen. Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi awal atas kebijakan penyesuaian jam kerja selama bulan suci.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta arahan Bupati Lebak. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor B000842-bag organisasi/2026 yang diterbitkan pada 18 Februari 2026.
Menurut Halson, penyesuaian jam kerja dilakukan dengan mempertimbangkan pola aktivitas ASN selama Ramadan. Ia menilai, kebiasaan sebagian pegawai yang kembali tidur setelah sahur kerap menyebabkan keterlambatan masuk kerja.
“Perubahan ini sudah melalui berbagai pertimbangan. Setelah sahur, ada yang tidur kembali sehingga masuk kantor menjadi lebih siang, sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, jam kerja pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 06.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB dan jam pulang pukul 14.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam masuk tetap pukul 06.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB dan jam pulang pukul 14.30 WIB.
Meski tingkat kehadiran mencapai 80 persen pada hari pertama, ia mengakui masih terdapat ASN yang datang terlambat. Namun, kondisi tersebut dinilai sebagai bagian dari proses adaptasi terhadap kebijakan baru.
“Masih ada yang terlambat, namun itu wajar pada hari pertama karena masih dalam tahap penyesuaian,” katanya.
Editor : titikfakta.com

0 Komentar