![]() |
| Dokumentasi RDP DPRD Lebak |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 18 Februari 2026, dalam rangka membahas kondisi delapan desa di wilayah Kabupaten Lebak yang hingga saat ini masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dan belum melaksanakan pemilihan kepala desa definitif.
RDP tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat menghadirkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lebak, perangkat daerah terkait, serta unsur pemerintahan desa guna memperoleh penjelasan komprehensif mengenai faktor-faktor yang menyebabkan belum dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif pada delapan desa dimaksud.
Dalam pembahasan, DPRD menekankan pentingnya kepastian kepemimpinan definitif di tingkat desa guna menjamin stabilitas pemerintahan, optimalisasi pelayanan publik, serta percepatan pelaksanaan program pembangunan desa.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam keterangannya menyampaikan:
“DPRD Kabupaten Lebak meminta agar pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah konkret dan terukur untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa definitif. Jabatan Penjabat Kepala Desa bersifat sementara, sehingga perlu adanya kepastian jadwal dan kesiapan pelaksanaan Pilkades demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum di tingkat desa.”
Lebih lanjut disampaikan bahwa DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, DPRD Kabupaten Lebak berharap adanya percepatan penyelesaian permasalahan dimaksud sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, efektif, dan bertanggung jawab.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam keterangannya menyampaikan:
“DPRD Kabupaten Lebak meminta agar pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah konkret dan terukur untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa definitif. Jabatan Penjabat Kepala Desa bersifat sementara, sehingga perlu adanya kepastian jadwal dan kesiapan pelaksanaan Pilkades demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum di tingkat desa.”
Lebih lanjut disampaikan bahwa DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, DPRD Kabupaten Lebak berharap adanya percepatan penyelesaian permasalahan dimaksud sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, efektif, dan bertanggung jawab.
Editor : titikfakta.com

0 Komentar