TITIFFAKTA.COM - LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Yanto, S.H. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Lebak, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.
Agenda diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Lebak. Dalam pemaparannya, bupati menyampaikan gambaran umum realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk capaian program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2025.
Penyampaian dokumen pertanggungjawaban APBD tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Lebak akan melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap dokumen Raperda tersebut. Pembahasan meliputi evaluasi pelaksanaan program, efektivitas penggunaan anggaran, hingga capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, proses tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana evaluasi agar setiap anggaran yang telah digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
"Pembahasan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar tepat sasaran, efektif, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak," ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar serta menghasilkan berbagai masukan dan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Setelah rapat paripurna, pembahasan Raperda akan dilanjutkan pada tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Lebak. (red)

0 Komentar