LEBAK – DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Lebak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Lebak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak, para asisten daerah, kepala perangkat daerah, serta camat dari seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan rancangan APBD 2027, sekaligus forum bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan dan tanggapan terhadap berbagai masukan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Dalam penyampaiannya, Bupati Lebak memberikan jawaban atas sejumlah catatan, pertanyaan, dan pandangan fraksi terkait arah kebijakan anggaran daerah. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan APBD harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, proses perencanaan dan penganggaran dilaksanakan melalui tahapan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. Penggunaan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung proses perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran yang lebih terarah.
Tema pembangunan Kabupaten Lebak Tahun 2027, yakni “Penguatan Modal Dasar Manusia demi Terciptanya Sumber Daya Manusia yang Lebih Berkualitas”, turut menjadi acuan dalam menentukan prioritas pembangunan daerah.
Tema tersebut menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu fondasi pembangunan. Oleh karena itu, kebijakan anggaran diharapkan dapat diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Lebak.
Pimpinan DPRD Dorong Pembahasan APBD Berorientasi pada Masyarakat
Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam setiap tahapan pembahasan APBD. Kerja sama kedua lembaga diperlukan agar perencanaan anggaran tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.
Proses pembahasan yang terbuka dan konstruktif diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Sinergi antara DPRD dan eksekutif selama proses pembahasan berjalan sangat konstruktif, sehingga kita bisa memastikan anggaran ini benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” demikian disampaikan dalam rapat tersebut.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dalam menyempurnakan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Berbagai pandangan dan masukan fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan untuk memastikan prioritas belanja daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan pembahasan yang cermat dan terukur, APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2027 diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan sumber daya manusia, serta mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

0 Komentar